TUGAS :
- Memberikan Rekomendasi Pendirian PTAIS (Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta), Perpanjangan, dan Pembukaan Program Studi Baru pada PTAIS;
- Menerima dan melakukan validasi laporan kegiatan Tridarma PTAIS setiap semester;
- Melaporkan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam apabila ada Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta yang menyelenggarakan pendidikan yang tidak/kurang bermutu;
- Memberikan pertimbangan tindak lanjut dan sanksi terhadap PTAIS yang menyelenggarakan pendidikan yang tidak/kurang bermutu;
- Menganalisis kelemahan PTAIS dalam rangka penyelenggaraan pendidikan yang bermutu;
- Meningkatkan mutu Sumber Daya Manusia, sarana dan prasarana, manajemen, dan sebagainya sesuai dengan platform hasil analisis kelemahan PTAIS dimaksud;
- Melaporkan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang usaha pembinaan dan pemberdayaan yang telah dilakukan beserta hasilnya.
FUNGSI :
Tugas dari KOPERTAIS adalah membantu Direktur Jenderal Pendidikan Islam dalam melakukan teknis pengawasan, pengendalian mutu, pembinaan, dan pemberdayaan Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta (PTAIS) dalam bidang kelembagaan, akademik, ketenagaan, sarana, dan prasarana.